-->

cursor

Rabu, 24 Oktober 2012

Syarat Sah Hewan Kurban/Qurban




Hewan Ternak : Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb.
Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.

Telah Memenuhi Umur :
    Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini.
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan Kurban :
    Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
  • Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
  • Kaki sehat tidak pincang
  • Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
  • Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya :
  • Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
  • Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sumber: http://wonoreopoenya.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-tombol-next-page-pada-blog.html#ixzz29ixsmdPN